Tes Keberuntungan kamu dengan klik 1 iklan saja

widget by devis


Senin, 26 September 2011

KonsultasiSyariah: Shalat Terbengkalai Beberapa Hari

KonsultasiSyariah: Shalat Terbengkalai Beberapa Hari


Shalat Terbengkalai Beberapa Hari

Posted: 26 Sep 2011 06:53 PM PDT

Lupa mengerjakan beberapa hari

Sesungguhnya aku adalah seorang pemuda yang–alhamdulillah–telah diberi taufik oleh Allah Ta'ala untuk menjalankan shalat lima waktu, kecuali shalat subuh dalam beberapa waktu. Ketika subuh, aku sering sekali tertidur. Aku baru terbangun setelah terbit matahari. Bolehkah aku mengerjakan shalat subuh tersebut di waktu aku bangun tidur? Lalu bagaimana jika seseorang luput dari suatu shalat, misalnya shalat ashar, apakah ia mengqadha’-nya di hari berikutnya ataukah ia kerjakan di waktu magrib?

Jawaban:

Jika engkau ketiduran atau lupa sehingga luput dari waktu shalat maka hendaklah engkau shalat ketika engkau terbangun dari tidur atau ketika ingat, walaupun itu adalah saat terbit atau tenggelamnya matahari. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam,

مَنْ نَامَ عَنْ صَلاَةٍ أَوْ نَسِيَهَا فَلْيُصَلِّهَا إِذَا ذَكَرَهَا لاَ كَفَارَةَ لَهَا إِلاَّ ذَلِكَ

"Barang siapa yang tertidur –sehingga luput dari shalat–atau dalam keadaan lupa, maka hendaklah ia shalat ketika ia ingat dan tidak ada kafarah (tebusan) selain itu." (Hr. Bukhari dan Muslim )

Adapun jika engkau lima waktu dengan sengaja, dengan mengetahui akan wajibnya lalu engkau luput dari shalat tersebut, maka pendapat ulama yang paling tepat adalah bahwa perbuatan seperti itu termasuk kekufuran, yaitu kufur akbar. Shalat yang ditinggalkan dengan sengaja seperti ini sama sekali tidak memiliki qadha' (tidak perlu diganti). Kewajibanmu adalah bertobat, beristighfar, menyesali yang telah lalu, dan engkau harus menjaga kembali shalat lima waktu, dikerjakan tepat pada waktunya. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam yang dikeluarkan oleh Imam Ahmad, At-Tirmidzi, An-Nasai, Ibnu Majah, dan lain-lain, dari hadis Buraidah,

العَهْدُ الَّذِي بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمْ الصَّلاَةُ فَمَنْ تَرَكَهَا فَقَدْ كَفَرَ

"Perjanjian di antara kami (kaum muslimin) dengan mereka (orang kafir) adalah mengenai perkara shalat. Barang siapa yang meninggalkannya maka ia kafir."

Hal ini juga berdasarkan sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dari Jabir,

بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الكُفْرِ وَالشِّرْكِ تَرْكُ الصَّلاَةِ

"Pembeda di antara seorang muslim dan antara kekufuran dan kesyirikan adalah mengenai meninggalkan shalat." (HR. Muslim)

Wa billahit taufiq, wa shallallahu 'ala nabiyyina Muhammad, wa alihi wa shahbihi wa sallam.

Yang menandatangani fatwa ini:
Syekh 'Abdul 'Aziz bin 'Abdillah bin Baz selaku ketua, Syekh 'Abdur Rozaq 'Afifi selaku wakil ketua dan Syekh 'Abdullah bin Qu'ud selaku anggota.

Sumber: Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah lil Buhuts Al-'Ilmiyyah wal Ifta', pertanyaan pertama dari fatwa nomor 6196, 6/10.
Diterjemahkan oleh Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Anda bisa download e-book gratis: Mengapa kita shalat.

Kata Kunci Terkait: meninggalkan shalat, tidak shalat, shalat, shalat 5 waktu, hukum shalat, hukum meninggalkan shalat

Lupa Tasyahud Awal

Posted: 25 Sep 2011 11:25 PM PDT

Ketika lupa awal

Assalamu ‘alaikum. Saat 4 rakaat, seharusnya kita tasyahud awal, tapi kita lupa dan berdiri, kemudian setelah berdiri sempurna kita ingat bahwa seharusnya duduk tasyahud awal. Apa yang harus kita lakukan?

Annisa (nisco**@yahoo.**)

Jawaban:

Wa’alaikumussalam warahmatullah.

Orang yang lupa tidak tasyahud awal, memiliki dua keadaan:

Pertama, teringat ketika proses berdiri menuju rakaat ketiga atau sebelum berdiri sempurna. Dalam kondisi semacam ini, dia harus kembali untuk melaksanakan duduk tasyahud awal dan tidak ada kewajiban sujud sahwi.

Kedua, baru teringat setelah berdiri sempurna di rakaat ketiga. Pada keadaan ini, tidak perlu kembali duduk tasyhud, kemudian melakukan sujud sahwi sebelum salam. Dalilnya :

  • Hadis dari Abdullah bin Buhainah radhiallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengimami shalat, kemudian beliau langsung bangkit setelah rakaat kedua dan tidak duduk tasyahud. Maka makmum pun ikut berdiri. Setelah selesai tasyahud akhir, para sahabat menunggu beliau salam. Tiba-tiba, beliau sujud dua kali sebelum salam. (Hr. Bukhari dan Muslim)
  • Dari Mughirah bin Syu’bah radhiallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apabila kalian bangkit setelah rakaat kedua dan belum sempurna berdiri maka duduklah (kembali), dan jika sudah berdiri sempurna maka jangan duduk dan lakukanlah sujud sahwi (sebelum salam).” (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah; dinilai sahih oleh Al-Albani)

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah).

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Artikel yang berkaitan dengan awal: Pandangan mata ketika tasyahud.

Kata Kunci Terkait: shalat, menghadap sujud, tasyahud, lupa tasyahud

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Submit Your Site To The Web's Top 50 Search Engines for Free!