Tes Keberuntungan kamu dengan klik 1 iklan saja

widget by devis


Selasa, 27 September 2011

(sholatwajib.blogspot.com) Expires OCT 4, 2011

YOUR CONFIRMATION IS REQUIRED BY OCT 4, 2011

Thank you for submitting your website to our ScrubTheWeb™ search engine. Your submission is free of course, but we do require that you confirm the Website address submitted by FreeWebSubmission.com is correct:

http://sholatwajib.blogspot.com/

If the above Website address is correct, please CONFIRM your submission by going here:

http://www.scrubtheweb.com/confirm/id/b714eac4b7433b2e81378867f80d3636/

If the Website was submitted in error or you would like to EDIT or DELETE this submission, please go here:

http://www.scrubtheweb.com/confirm/id/b714eac4b7433b2e81378867f80d3636/

We do NOT maintain mailing lists of any kind and we do NOT sell, rent or use your email address for any other purpose other than this confirmation email. If you wish to opt-out from submitting to ScrubTheWeb™, please go here:

http://www.scrubtheweb.com/confirm/id/b714eac4b7433b2e81378867f80d3636/

Note: Please do not reply to this email, as your reply can not be received. If you need to contact us for any reason please point your browser to:

http://www.scrubtheweb.com/feedback/

Thanks again for stopping by,
ScrubTheWeb™
http://www.scrubtheweb.com/

Amfibi Web Search / URL Submission Confirmation

Thanks for using our free submission service. The web address (http://sholatwajib.blogspot.com/) have been added to our list of urls to crawl.


GUARANTEED INCLUSION
Get high quality visitors to your site and increase sales. Click the link below to apply our guaranteed inclusion service:

http://www.amfibi.com/urlsubmit/?u=http://sholatwajib.blogspot.com/

If you apply our guaranteed inclusion service we guarantee that the urls submitted will be indexed by our robot Cabot within 7 business days, otherwise we cannot make any predictions or guarantees about when or if they will appear.


DIRECTORY SUBMIT
You can also add your sites (7 business days guarantee) to our directory (http://directory.amfibi.com). Once you've selected the best category for your site click Submit your site. Follow the instructions on the submission form carefully.


FEATURED LISTING
Guaranteed Top 10 Exposure on 100's of Search Engines:

http://store.exactseek.com/amfibi.html


Any questions or comments contact us: help@amfibi.com

Thank you.


Sincerely,
Amfibi Team
www.amfibi.com

Verification Required


  Sonic Run: Internet Search Engine and Directory


VERIFICATION REQUIRED

In order for your site to be listed, you need to verify your email address by clicking on the link below. When you verify your email address you will automatically receive a free website monitoring account from FreeWebMonitoring to thank you for your website submission.

http://search.sonicrun.com/verify?s=24145177&p=HaMuz6

Clicking on the verification link constitutes your acceptance of the SonicRun.com terms:

http://www.sonicrun.com/terms.html

About This Message: This message was generated by SonicRun.com. If you have not recently submitted a website to SonicRun.com , it is possible that someone else has tried to use your email address without your knowledge.

This email address is not monitored. Questions or comments can be directed to inquiry@sonicrun.com


GreenWave Online Inc.
710 St. Anne's Rd.
PO Box 55005
Winnipeg, MB  R2N 0A8
Canada

Senin, 26 September 2011

KonsultasiSyariah: Shalat Terbengkalai Beberapa Hari

KonsultasiSyariah: Shalat Terbengkalai Beberapa Hari


Shalat Terbengkalai Beberapa Hari

Posted: 26 Sep 2011 06:53 PM PDT

Lupa mengerjakan beberapa hari

Sesungguhnya aku adalah seorang pemuda yang–alhamdulillah–telah diberi taufik oleh Allah Ta'ala untuk menjalankan shalat lima waktu, kecuali shalat subuh dalam beberapa waktu. Ketika subuh, aku sering sekali tertidur. Aku baru terbangun setelah terbit matahari. Bolehkah aku mengerjakan shalat subuh tersebut di waktu aku bangun tidur? Lalu bagaimana jika seseorang luput dari suatu shalat, misalnya shalat ashar, apakah ia mengqadha’-nya di hari berikutnya ataukah ia kerjakan di waktu magrib?

Jawaban:

Jika engkau ketiduran atau lupa sehingga luput dari waktu shalat maka hendaklah engkau shalat ketika engkau terbangun dari tidur atau ketika ingat, walaupun itu adalah saat terbit atau tenggelamnya matahari. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam,

مَنْ نَامَ عَنْ صَلاَةٍ أَوْ نَسِيَهَا فَلْيُصَلِّهَا إِذَا ذَكَرَهَا لاَ كَفَارَةَ لَهَا إِلاَّ ذَلِكَ

"Barang siapa yang tertidur –sehingga luput dari shalat–atau dalam keadaan lupa, maka hendaklah ia shalat ketika ia ingat dan tidak ada kafarah (tebusan) selain itu." (Hr. Bukhari dan Muslim )

Adapun jika engkau lima waktu dengan sengaja, dengan mengetahui akan wajibnya lalu engkau luput dari shalat tersebut, maka pendapat ulama yang paling tepat adalah bahwa perbuatan seperti itu termasuk kekufuran, yaitu kufur akbar. Shalat yang ditinggalkan dengan sengaja seperti ini sama sekali tidak memiliki qadha' (tidak perlu diganti). Kewajibanmu adalah bertobat, beristighfar, menyesali yang telah lalu, dan engkau harus menjaga kembali shalat lima waktu, dikerjakan tepat pada waktunya. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam yang dikeluarkan oleh Imam Ahmad, At-Tirmidzi, An-Nasai, Ibnu Majah, dan lain-lain, dari hadis Buraidah,

العَهْدُ الَّذِي بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمْ الصَّلاَةُ فَمَنْ تَرَكَهَا فَقَدْ كَفَرَ

"Perjanjian di antara kami (kaum muslimin) dengan mereka (orang kafir) adalah mengenai perkara shalat. Barang siapa yang meninggalkannya maka ia kafir."

Hal ini juga berdasarkan sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dari Jabir,

بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الكُفْرِ وَالشِّرْكِ تَرْكُ الصَّلاَةِ

"Pembeda di antara seorang muslim dan antara kekufuran dan kesyirikan adalah mengenai meninggalkan shalat." (HR. Muslim)

Wa billahit taufiq, wa shallallahu 'ala nabiyyina Muhammad, wa alihi wa shahbihi wa sallam.

Yang menandatangani fatwa ini:
Syekh 'Abdul 'Aziz bin 'Abdillah bin Baz selaku ketua, Syekh 'Abdur Rozaq 'Afifi selaku wakil ketua dan Syekh 'Abdullah bin Qu'ud selaku anggota.

Sumber: Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah lil Buhuts Al-'Ilmiyyah wal Ifta', pertanyaan pertama dari fatwa nomor 6196, 6/10.
Diterjemahkan oleh Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Anda bisa download e-book gratis: Mengapa kita shalat.

Kata Kunci Terkait: meninggalkan shalat, tidak shalat, shalat, shalat 5 waktu, hukum shalat, hukum meninggalkan shalat

Lupa Tasyahud Awal

Posted: 25 Sep 2011 11:25 PM PDT

Ketika lupa awal

Assalamu ‘alaikum. Saat 4 rakaat, seharusnya kita tasyahud awal, tapi kita lupa dan berdiri, kemudian setelah berdiri sempurna kita ingat bahwa seharusnya duduk tasyahud awal. Apa yang harus kita lakukan?

Annisa (nisco**@yahoo.**)

Jawaban:

Wa’alaikumussalam warahmatullah.

Orang yang lupa tidak tasyahud awal, memiliki dua keadaan:

Pertama, teringat ketika proses berdiri menuju rakaat ketiga atau sebelum berdiri sempurna. Dalam kondisi semacam ini, dia harus kembali untuk melaksanakan duduk tasyahud awal dan tidak ada kewajiban sujud sahwi.

Kedua, baru teringat setelah berdiri sempurna di rakaat ketiga. Pada keadaan ini, tidak perlu kembali duduk tasyhud, kemudian melakukan sujud sahwi sebelum salam. Dalilnya :

  • Hadis dari Abdullah bin Buhainah radhiallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengimami shalat, kemudian beliau langsung bangkit setelah rakaat kedua dan tidak duduk tasyahud. Maka makmum pun ikut berdiri. Setelah selesai tasyahud akhir, para sahabat menunggu beliau salam. Tiba-tiba, beliau sujud dua kali sebelum salam. (Hr. Bukhari dan Muslim)
  • Dari Mughirah bin Syu’bah radhiallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apabila kalian bangkit setelah rakaat kedua dan belum sempurna berdiri maka duduklah (kembali), dan jika sudah berdiri sempurna maka jangan duduk dan lakukanlah sujud sahwi (sebelum salam).” (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah; dinilai sahih oleh Al-Albani)

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah).

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Artikel yang berkaitan dengan awal: Pandangan mata ketika tasyahud.

Kata Kunci Terkait: shalat, menghadap sujud, tasyahud, lupa tasyahud

Minggu, 25 September 2011

KonsultasiSyariah: Memindahkan Makam

KonsultasiSyariah: Memindahkan Makam


Memindahkan Makam

Posted: 25 Sep 2011 06:43 PM PDT

Hukum memindahkan makam

Apakah hukum memindahkan makam, dan bagaimana jika kita dapat wasiat dari orang tua untuk memindahkan makam nenek?

Abu Ghaitsani (gs_**@***.com)

Jawaban:

Bismillah.

Hukum memindahkan makam

Hukum asal membongkar kuburan atau memindahkannya ke tempat lain adalah terlarang. Sementara, sesuatu yang terlarang bisa menjadi dibolehkan jika ada alasan yang dibenarkan syariat. Dr. Ahmad bin Abdul Karim Najib menjelaskan bahwa ada tiga hal yang bisa dijadikan alasan pembenar untuk mayat.

Pertama, untuk kemaslahatan mayat sendiri.

Misalnya, keluar di kuburan, tanahnya becek, atau di daerah tersebut banyak binatang buas yang sering membongkar kuburan, atau alasan lainnya. Syekhul islam Ibnu Taimiyah mengatakan, "Tidak boleh mengeluarkan mayat dari kuburannya kecuali karena kebutuhan mendesak, misalnya ada sesuatu yang mengganggu mayat sehingga harus dipindahkan ke tempat lain. Sebagaimana pada sebagian sahabat, jenazahnya dipindahkan karena sebab semacam ini." (Majmu’ Al-Fatawa, 24:303)

Imam Bukhari, dalam kitab Shahih-nya membuat judul “Bab ‘Bolehkah mengeluarkan mayit dari kuburan dan lahadnya karena sebab tertentu’. Kemudian beliau membawakan hadis dari Jabir bin Abdillah radhiallahu ‘anhuma, yang menyatakan bahwa beliau menceritakan bahwa ayahnya adalah orang yang pertama kali meninggal ketika Perang Uhud. Kemudian ayahnya dimakamkan bersama yang lain dalam satu liang. Jabir mengatakan, “Jiwaku tidak nyaman untuk meninggalkan beliau dikuburkan bersama yang lain dalam satu makam. Kemudian aku mengeluarkannya, setelah berlalu enam bulan. Ternyata beliau masih sama seperti ketika dimakamkan, selain ada perubahan di telinganya.” (Hr. Bukhari)

Kedua, tanah yang digunakan untuk memakamkan mayat adalah tanah yang bukan haknya, seperti: tanah hasil ghasab (mengambil milik orang lain tanpa hak, ed.) atau dimakamkan di tanah orang lain. Sementara, pemiliknya tidak merelakannya. Dalam kondisi ini, mayat boleh dipindah kuburannya ke tanah yang lain.

Ketiga, memindahkan kuburan untuk kemaslahatan umum.

Seperti: memperluas masjid atau memperluas jalan yang tidak memungkinkan untuk dialihkan ke yang lain, atau kebutuhan umum yang sangat mendesak lainnya.

Disebutkan dalam hadis dari Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu tentang kisah pembangunan Masjid Nabawi; beliau mengatakan, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk membangun masjid. Beliau mengutus seseorang untuk menemui Bani Najjar dan menanyakan berapa harga tanahnya. Masyarakat Bani Najjar mengatakan, ‘Demi Allah, kami tidak menginginkan uang sedikit pun dari tanah tersebut, selain Allah.’” Anas mengatakan, “Di tanah tersebut terdapat kuburan orang musyrik, kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk membongkar kuburan tersebut ….” (Hr. Bukhari)

Disimpulkan dari: http://www.saaid.net/Doat/Najeeb/f113.htm

Dr. Ahmad bin Abdul Karim Najib termasuk salah satu da’i ahlus sunnah yang banyak bergerak di daerah Yugoslavia. Beliau meraih gelar doktor dalam ilmu hadis dari Universitas Ummu Dirman Al-Islamiyah, Sudan. Sejak tahun 1999, beliau banyak berdakwah di daerah Eropa Timur dan Eropa Barat, terutama Yugoslavia dan sekitarnya.

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah).

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Pembahasana: Hukum syari’ memindahkan makam.

Kata Kunci Terkait: bongkar kuburan, makam wali, kuburan massal. Islamic cemetery, kuburan islam, kuburan nabi, kuburan wali, memindahkan kuburan

Kumpulan Situs Sunnah

Kumpulan Situs Sunnah


Buah Tauhid, Sudahkah Ada Pada Diri Kita?

Posted:

Memahami tauhid perkara yang sangat mulia. Lebih dari itu, mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari tentu tidak kalah mulianya, bahkan itulah tujuan seorang mempelajari tauhid melalui kitab-kitab para ulama. Seringkali, kita lupa bahwa tauhid bukan sekedar wacana yang cukup untuk didiskusikan dan dibaca berulang-ulang. Allah ta'ala berfirman (yang artinya), "Maka berikanlah peringatan, sesungguhnya peringatan itu akan bermanfaat [...]

Activate your Email Subscription to: Cerita cintaku

Hello there,

You recently requested an email subscription to Cerita cintaku. We can't
wait to send the updates you want via email, so please click the following
link to activate your subscription immediately:

http://feedburner.google.com/fb/a/mailconfirm?k=1QI8Rj0kF8x6ZhZQT2De09Yld08

(If the link above does not appear clickable or does not open a browser
window when you click it, copy it and paste it into your web browser's
Location bar.)

--
This message was sent to you by FeedBurner (feedburner.google.com)
You received this message because you requested a subscription to the feed,
Cerita cintaku.
If you received this in error, please disregard. Do not reply directly to
this email.

Submit Your Site To The Web's Top 50 Search Engines for Free!